Selamat datang di FORUM THL KESEHATAN HEWAN

THL KESWAN KEMENTAN RI Tak Punya Payung Hukum jadi CPNS : Selain Honorer K1 dan K2 Tak Punya Payung Hukum jadi CPNS

Kamis, 25 Oktober 20121komentar

CPNS atau akan berganti nama menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), begitu santer di publikasi di media massa baik online maupun offline (koran, majalah dll). Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 ternyata THL MEDIK (Dokter Hewan) dan PARAMEDIK Veteriner KEMENTAN RI tidak termasuk dalam PTT (Pegawai Tidak Tetap) sebagaimana yang di terangkan dlm PP no 56 tahun 2012 bahwa tenaga Honorer kelas 2 yaitu : 

"Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006".

Kita (THL MEDIK dan PARAMEDIK VETERINER KEMENTAN RI) secara mutlak tentu tidak masuk dalam kategori 2 sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah. Pertanyaannya sekarang adalah, THL KEMENTAN termasuk dalam kategori apakah???? Monggo kawan-kawan sendiri yang bisa menjawab karena tidak sedikit teman2 seperjuangan yang mengatakan "Pasrah dan Banyak Berdoa kepada Tuhan". Kami pikir, Tuhan yang maha Esa tidak suka melihat makluknya yang pasrah tanpa berusaha untuk menuntut hak-hak dan menjalankan kewajiban-kewajibannya. bagaimana menurut rekan2 dan Instansi Kementrian Pertanian RI menangggapi Fakta bahwa THL KESEHATAN HEWAN tidak termasuk dalam PTT (Pegawai Tidak Tetap) ini??? 
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Support : HOME | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger